Kamis, 27 Oktober 2016

MAKALAH BAHASA ARAB PASCA



MAKANAN YANG HALAL HARAM DALAM AL-QUR’AN

A.  Pendahuluan
Al-Qur’an diturunkan di muka bumi ini dengan tujuan untuk keperluan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang. Al-Qur’an menempati posisi sentral dalam pengambilan hukum atau penjelasan-penjelasan tentang aturan hidup manusia.
Dalam penyajiannya al-Qur’an tidak selalu menerangkan secara gamblang tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum islam. Dari fenomena itulah al-Qur’an masih sangat memerlukan penafsiran. Dilam al-qur’an Allah telah menyebutkan tentang anjuran (perintah) kepada manusia untuk memilih (memakan) makanan yang halal lagi baik, seperti yang tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ (١٦٩
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[1]
 Selain itu Allah juga telah menjelaskan tentang makanan-makanan yang dilarang (Diharamkan) untuk dimakan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat al-Maidah ayat 3.
B.  Pembahasan
1.     Pengertian Halal dan Haram
a.    Pengertian Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i.
Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
b.    Pengertian Haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2.    Jenis-jenis makanan yang dihalalkan dan diharamkan
a.    Jenis-jenis makanan yang halal
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.     Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2.    Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.      Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1)   Halal makanan yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)   Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)    Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4)   Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
b.    Jenis-jenis makanan yang haram
Islam telah menetapkan bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
1.        Makanan
Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah busuk.
2.        Minuman
Minuman yang diharamkan ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:
a.    Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم
Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
b.    Minuman yang jelas beracun
Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.
3.        Binatang Halal dan Haram
a.    Binatang yang Halal dimakan
Jenis binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan, dan semua binatang yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
 أحل لكم صيد الير“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al Maidah :96]

أحلت لكم يهيمة الأنعام “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].

b.    Binatang yang haram dimakan
Binatang yang diharamkan karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan keadaannya menjijikkan.
1.    Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist
a)    Babi
b)   Keledai jinak
c)    Binatang buas/bertaring
d)   Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat.
e)    Binatang jalalah Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
Diharamkan atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang bertaring”. 

إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم  الخنزير وما أهل به لغير الله

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
2.    Haram karena perintah membunuhnya
Binatang yang diharamkan pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang, Anjing Gila.
3.    Haram karena Dilarang membunuhnya
Ada beberapa binatang yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi.
4.    Haram karena menjijikkan
Binatang yang diharamkan karena menjijikkan antara lain: belatung, pacet, dan lintah.

ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” [QS. Al ‘Araf :157]

قل أحل لكم الطيبات

katakanlah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” [QS. Al Maidah :4].

3. Maf’ul Bih
1.    Pengertian المفعول به
اَلْمَفْعُوْلُ بِهِ هُوَ الْإِسْمُ الْمَنْصُوْبُ اَلَّذِيْ وَقَعَ عَلَيْهِ فِعْلُ الْفَاعِلِ, وَ لَهُ حُكْمٌ إِعْرَابِيْ وَهُوَ " اَلنَّصْبُ " أَيْ أَنَّهُ دَائِمًا مَنْصُوْبٌ . اَلْمَفْعُوْلُ بِهِ إِسْمٌ مَنْصُوْبٌ يَدُلُّ عَلَى مَنْ وَقَعَ عَلَيْهِ الْفِعْلُ الْفَاعِلُ وَ لَاتَتَغَيِّرُ مَعَهُ صُوْرَةُ الْفِعْلِ
Artinya :  Maf’ul Bih adalah Isim manshub yang terletak pada fi’il dan fa’il, dan hukum I’rabnya adalah Nashob. Dan Maf’ul bih adalah isim yang menunjukkan kepada objek /penderita.
Contoh lain :
1.    كَتَبَ الْوَلَدُ الدَّرْسَ  ; Anak itu telah menulis pelajaran
2.     ضَرَبَ الأُسْتَاذُ وَلَدًا ; Ustadz itu telah memukul seorang anak
3.       شَرِبَتْ مَرِيَمُ اللَّبَنَ  ; Maryam telah meminum air susu
Maf’ul Bih adalah objek penderita, yang dikenai suatu perbuatan. Jika fi’ilnya “memukul” berarti maf’ul bih-nya “yang dipukul”. Jika fi’ilnya “menolong” maka maf’ul bih-nya “yang ditolong”.
Dalam contoh di atas :
1.    كَتَبَ = fi’il,        الْوَلَدُ = fa’il,       الدَّرْسَ = maf’ul bih
2.     ضَرَبَ = fi’il,      الأُسْتَاذُ = fa’il,    وَلَدًا = maf’ul bih
3.       شَرِبَتْ = fi’il,      مَرِيَمُ = fa’il,      اللَّبَنَ = maf’ul bih
Setiap Maf’ul bih harus senantiasa Manshub.
2.    Pembagian Maf’ul Bih
Maf’ul bih terbagi kepada dua bagian, yaitu :
a.    ظاهر           : yaitu Maf’ul bih yang terdiri dari isim zhahir (bukan kata ganti).
Contoh :    ضربَ عليٌ كلباً    : Ali memukul anjing
                  يقرأُ محمَّدُ قرآناً     : Muhammad sedang membaca Quran
b.     ضميرٌ        : yaitu Maf’ul bih yang terdiri dari isim dhamir (kata ganti).
Maf’ul bih dhamir terbagi menjadi dua, yaitu :
1.    Dhamir Muttashil (bersambung)
Maf’ul bih dhamir muttashil ada dua belas,yaitu :
ضربني, وضربنا, وضربكَ, وضربكِ, وضربكمَا, وضربكُمْ, وضربكنَّ, وضربَهُ, وضربهَا, وضربهمَا, وضربهُمْ, وضربهنَّ .
2.    Dhamir Munfashil (terpisah)
Maf’ul bih dhamir Munfashil ada dua belas, yaitu :
ايّايَ, وايَّانَا, وايَّاكَ, وايَّاكِ, وايَّاكمَا, وايَّاكُمْ, وايَّاكُنَّ, وايَّاهُ, وايَّاها, وايَّاهما, وايَّاهُمْ, وايَّاهُنَّ .
3.    Pola-pola Penempatan Maf’ul Bih
 مفعول به = قَرَأَ – مُحَمَّدُ - القُرْآنَ - فاعل - فعل -1
  سَألَ – النَّبِيَّ - رَجُلٌ =  فاعل  - مفعول به       - فعل -2
(فعل  - فاعل)  -  مفعول به  = سأَلتُ – رسولَ اللّهِ -3
(فعل -  فاعل  - مفعول به)  = أَمَرْتُكَ -4
فاعل = أَمَرَنِى - رَسُوْلُاللّهِ  - (مفعول به فعل) -5
مفعول به -  (فعل  فاعل) = اِيّاكَ - نَعْبُدُ     -6

4.    Pembagian المفعول به berdasarkan tanda nasahabnya
a.    Tanda Nashob Fathah
1.    Isim Mufrad
ضَرَبَ الْأُسْتَاذُ وَلَدًا
( Guru itu telah memukul anak )
شَرِبَتْ مَرْيَمُ اللَّبْنَ 
( Maryam telah minum susu )
ضَرَبَ عَلِيٌّ كَلْبًا
( Ali telah memukul anjing )
يَقْرَأُ مُحَمَّدٌ قُرْآنًا
( Muhammad sedang membaca al-Qur’an )
2.    Jama’ Taksir
ضَرَبَ الْأُسْتَاذُ الْأَوْلَادَ
( Ustads telah memukul para anak )
تَحْمِلُ فَاطِمَةُ الْأَقْلَامَ
( Fatimah sedang membawa polpen-polpen )
يَفْتَحُ أَحْمَدُ الْأَبْوَابَ
( Ahmad sedang membuka pintu )
b.    Tanda Nashob Kasrah
1.    Jama’ Muannats Salim
تَشْتَرِيْ الطَّالِبَاتُ الْمجَلَّاتِ
( Para mahasiswi sedang membeli majalah )
يَجْمَعُ الطُّلَّابُ الْكُرَّاسَاتِ
( Para mahasiswa sedang mengumpulkan buku catatan )
يَغْسِلُ أَحْمَدُ السَّيَّارَاتِ
( Ahmad sedang mencuci banyak mobil )
c.    Tanda Nashob Ya’
1.    Mutsanna
يَحْمِلُ التِّلْمِيْذُ الْكِتَبَيْنِ
( Siswa sedang membawa dua buku)
تَقْرَأُ الْمُدَرِّسَةُ الْمَقَالَتَيْنِ 
( Guru itu sedang membaca dua makalah )
يَقْبِضُ الْبُوْلِيْسُ الْمُجْرِمَيْنَ
(Polisi sedang menangkap dua penjahat )
يَنْتَظِيْرُ الطُّلَّابُ الْحَاضِرَيْنَ
( Para siswa itu sedang menunggu dua hadirin )
2.    Jama’ Mudsakkar salim
يَقْبِضُ الْبُوْلِيْسُ الْمُجْرِمِيْنَ
(Polisi sedang menangkap para penjahat )
يَنْتَظِيْرُ الطُّلَّابُ الْحَاضِرِيْنَ
( Para siswa itu sedang menunggu para hadirin )
يُكَلِّمُ الْمُدِيْرُ الْمُوَظَّفِيْنَ
( Direktur itu sedang berbicara dengan para pegawai )
C.  Analisa
Dilam al-qur’an Allah telah menyebutkan tentang anjuran (perintah) kepada manusia untuk memilih (memakan) makanan yang halal lagi baik, seperti yang tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ (١٦٩
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[2]
 Selain itu Allah juga telah menjelaskan tentang makanan-makanan yang dilarang (Diharamkan) untuk dimakan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat al-Maidah ayat 3.
Tepat pada lafadz حَلالا طَيِّبًا  menjadi tarkib Maf’ul Bih yang terletak pada fi’il dan fa’il, dan hukum I’rabnya adalah Nashob. Dan Maf’ul bih adalah isim yang menunjukkan kepada objek /penderita. Maf’ul Bih adalah objek penderita, yang dikenai suatu perbuatan. Jika fi’ilnya “memukul” berarti maf’ul bih-nya “yang dipukul”. Jika fi’ilnya “menolong” maka maf’ul bih-nya “yang ditolong”.



By: Yuldi Hendri
Kaidah Amr dan Nahi
A. Pengertian Amr

Secara bahasa, Amr berarti suruhan atau perintah. Sedangkan menurut istilah, Amr berarti tuntunan melakukan perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.
Sayyid Ahmad Al-Hasyimi mendefinisikan Amr sebagai berikut. Amr adalah mengharapkan tercapainya perbuatan dari mukhathab (orang kedua) yang datang dari pihak atasan
Menurut Khalid Abdurrahman, amr ialah kata yang menunjukkan permintaan melakukan apa yang diperintahkan, dari arah yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Yang dimaksud yang lebih tinggi kedudukannya dalam al-Quran adalah Allah swt. Sebagai pemberi perintah, sedangkan yang lebih rendah kedudukannya adalah makhluk sebagai pelaksana perintah.
Amar juga berarti: Lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan.
Sedangkan Dr. Ali Hasbullah mendefinisikan amr sebagai berikut: Suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa orang yang menyuruh harus lebih tinggi derajatnya dari pada orang yang disuruh.

B. Bentuk-bentuk Amr

1. Menggunakan fiil amr, seperti dalam firman Allah,
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Artinya: “Mereka menjawab: " Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar dia menerangkan kepada Kami; sapi betina apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; Maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".

2. Menggunakan fi'il mudhari' dengan didahului lamaul-Amr, seperti firman Allah:
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Artinya: Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).


3.Bentuk Isim fi'il amr, contoh:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu Telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, Maka dia akan menerangkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.

4. Masdar pengganti fi'il, seperti:
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.

5. Kalimat berita yang mengandung arti perintah atau permintaan, contoh:
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (tiga kali masa haid).

6. Kalimat yang mengandung kata Amr, fardhu, kutiba (ditetapkan), 'ala yang berarti perintah sebagai berikut:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Artinya: Sesungguhnya kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Artinya: Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit). Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.

C. Kategori Amr

1. Amr menunjukkan wajib, seperti firman Allah:
Artinya: "Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat"
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sholat itu wajib, dan yang meninggalkannya berdosa.
Artinya: Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Artinya: Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?" menjawab Iblis "Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah".

2. Amr menunjukkan sunnah sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.
Ayat ini menunjukkan perintah tanpa mewajibkan , tetapi baik sekali bila dikerjakan.

3. Amr tidak menghendaki pengulangan pelaksanaan, seperti firman Allah:
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
Ayat ini mengandung makna bahwa mengerjakan haji dan umrah itu diwajibkan satu kali saja seumur hidup.

4. Amr menghendaki pengulangan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Dan jika kamu keadaan junub, maka bersihkanlah dengan mandi penuh.

5. Amr tidak menghendaki kesegeraan, sebagaimana firman Allah:
Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

6. Amr menghendaki kesegeraan, seperti dalam firman Allah:
Artinya. Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya.9Masing-masing mempunyai tujuan, kesanalah ia mengarahkannya). Maka berlomba-lombalah (dalam melakukan) kebaikan.

7. Perintah yang datang setelah larangan bermakna mubah, seperti firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

D. Ragam Makna Amr

Terkadang bentuk-bentuk amar keluar dari makna asalnyadan menunjukkan makna lain yang dapat diambil kesimpulan melalui susunan kalimat dan tanda-tanda yang menyertainya. Makna-makna yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

1. Amar bermakna do'a. Manakala disampaikan pihak yang lebih rendah kepada yag lebih tinggi kedudukannya, seperti firman Allah:
Artinya: "Ya Tuhanku berilah Aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang Telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah Aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".

2. Irsyad (nasehat), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Artinya: Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

3. Ta'jiz (melemahkan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.


4. Ibahah (boleh), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Artinya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

5. Ihanah (penghinaan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Katakanlah: "Jadilah kamu sekalian batu atau besi.
Artinya: Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.
Artinya: Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina".

6. Tahdid (ancaman), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat kami, mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

7. Inzhar (peringatan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Orang-orang kafir itu telah menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah supaya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: "Bersenang-senanglah kamu, karena sesungguhnya tempat kembalimu ialah neraka".

8. Ikram (memuliakan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: (Dikatakan kepada mereka): "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman"

9. Taswiyah (mempersamakan), sebagaimana firman-Nya:
Artinya: Masukklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya). Maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.

E. An-Nahyu dalam Al-Quran

1. Pengertian Nahi

Secara bahasa, nahi berarti larangan atau cegahan. Sedangkan secara terminologi, nahi berrti tuntutan atau perintah meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut ulama ahli ushul, nahi adalah suatu lafal yang digunakan oleh pihak yang lebih tinggi tingkatannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya, supaya idak mengerjakan suatu pekerjaan.
Khalid Abdurrahman mengatakan nahyu sebagai perkataan yang menunjukkan permintaan berhenti dari suatu perbuatan, dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Sedangkan an-Nahyu menurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi adalah tuntutan mencegah berbuat yang datang dari atasan. Ash-Shafahsi mengatakan bahwa sesungguhnya keharusan larangan adalah meninggalkan yang dilarang sesegera mungkin, dan hal tersebut merupakan suatu yang terlarang.
Abdul Hamid Hakim dalam Al-Bayan, menyebutkan nahi adalah: Perintah untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.
Juga didefinisikan dengan: Lafal yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.

2. Redaksi kalimat yang dipakai dalam nahi

a. Fi'il nahi, seperti firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

b. Menggunakan lafazh utruk, da' (tinggalkanlah), naha, harrama. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: Dan biarkanlah laut itu tetap terbelah. Sesungguhnya mereka adalah tentara yang akan ditenggelamkan".
Artinya: Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.
Artinya: Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

3. Ragam Pemakaian Nahi beserta makna dan tujuannya.
Larangan dalam al-Quran mengandung beberapa makna dan tujuan yang antara lain sebagai berikut:

a. Larngan yang menunjukkan haram, seperti firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

b. Larangan menunjukkan makruh, seperti dalam sabda Nabi:
لا تصلوا في معطن الابل
Artinya: Janganlah kamu sholat di kandang unta.

c. Larangan yang mengandung perintah melakukan yang sebaliknya, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".

d. Nahi bermakna do'a, seperti dalam firman Allah:
Artinya: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
e. Nahi bermakna bimbingan (irsyad), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.
Artinya: Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.

f. Nahi menegaskan keputusasaan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.

g. Nahi untuk menentramkan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: "Janganlah kamu berduka cita. Sesungguhnya Allah beserta kita."

NB: Ma'af karena Fonts Arabnya ga bisa jadi Teks Arabnya ga ditampilin.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim, Dar As-Sair, Beirut: 1994
Al-Quran Digital
Chirzin Muhammad Al-Qur'an dan Ulumul Quran.. Dana Bhakti Prima Yasa. Yogyakarta. 1998
Uman Dr. Khairul dan Drs. Ahyar Aminuddin Ushul Fiqh.. Pustaka Setia. Bandung.
Qaththan, Mana'ul. Mabahis fi Ulumil Quran. Mansyurat al-Ashr Hadits, Cairo. 2000.
Khalaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh. Dar Ilm. Cairo. 1978.


D.  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan, adapun kesimpulan dari penjelasan diatas adalah sebagai berikut :
1.    Pengertian Halal dan Haram, pengertian Halal berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Sedangkang haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia
2.    Jenis-jenis makanan yang dihalalkan dan diharamkan , Jenis makanan yang halal dari segi jenis ada tiga :satu  berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan. Kedua Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain. Ketiga Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua. Sedangkan jenis makanan yang haram ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.  Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia seperti makanan yang telah busuk. Dan semua minuman yang diharamkan ialah minuman yang membahayakan manusia seperti: Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk), Minuman yang jelas beracun
3.    Maf’ul Bih adalah Isim manshub yang terletak pada fi’il dan fa’il, dan hukum I’rabnya adalah Nashob. Dan Maf’ul bih adalah isim yang menunjukkan kepada objek /penderita.
Contoh : كَتَبَ الْوَلَدُ الدَّرْسَ  ; Anak itu telah menulis pelajaran
Maf’ul Bih adalah objek penderita, yang dikenai suatu perbuatan. Jika fi’ilnya “memukul” berarti maf’ul bih-nya “yang dipukul”. Jika fi’ilnya “menolong” maka maf’ul bih-nya “yang ditolong”.
Lihat contoh كَتَبَ الْوَلَدُ الدَّرْسَ  :
كَتَبَ = fi’il,  الْوَلَدُ = fa’il, الدَّرْسَ = maf’ul bih
Maf’ul bih terbagi menjadi dua bagian, yang terdiri dari :
a.    Maf’ul bih Zhahir (bukan kata ganti)
b.    Maf’ul bih Dhamir (kata ganti)
Maf’ul bih memili pola-pola dalam pembentukan kalimatnya, atau dalam kata lain dapat tukar posisi. Terkadang maf’ul bih mendahului fi’il dan fa’il atau setelah fi’il dan fa’il.
Setiap isim yang mempunyai keadaan salah satu dari keadaan di atas, maka I’rob isim tersebut akan berubah menjadi manshub sebagaimana perubahannya yang ada pada pembahasan isim-isim mu’rob.




.





[1] Departemen Agama Alqur’an dan terjemahnya, (Jakarta : tp, 1971) hlm.  157
[2] Departemen Agama Alqur’an dan terjemahnya, (Jakarta : tp, 1971) hlm.  157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar